Rabu, 23 September 2015

Electronic Health Records 1


Medical Redord
1. Pengertian

Definisi

RM --> Permenkes no269/tahun 2008

RM  --> HIM, Edna K Huffman, 1999

RM  --> (SK Men PAN no.135/tahun 2002

RK  --> HIM, Edna K Huffman, 1999



RME/RKE adalah kegiatan mengkompu- terisasikan isi RK dan proses yang berhubungan dengannya

Tenaga kesehatan -->UU No. 29 tahun 2004

Saryankes adalah saryankes RJ&RI yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.



Pelayanan informasi kesehatan

Pelayanan informasi kesehatan adalah kegiatan pelay. penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada saryankes serta instansi lain yang berkepentingan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).



Pelayanan RM/MIK adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (SK MenPan no. 135/Kep/M.Pan /12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya).



Administrator Informasi Kesehatan (Perekam Medis)

Administrator Informasi Kesehatan (Perekam Medis) merupakan profesi yang memfokuskan kegiatannya pada data pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber informasi pelayanan kesehatan dengan menjabarkan sifat alami data, struktur dan menterjemahkannya ke berbagai bentuk informasi demi kemajuan kesehatan dan pelayanan kesehatan perorangan, pasien dan masyarakat (Kongres V PORMIKI, thn 2006).



Profesi Manajemen Informasi Kesehatan

Profesi Manajemen Informasi Kesehatan merupakan profesi yang memfokuskankegiatannya pada data pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber informasi pelayanankesehatan dengan menjabarkan sifat alami data, struktur dan menterjemahkannya keberbagai bentuk informasi demi kemajuan kesehatan dan pelayanan kesehatan perorangan, pasien dan masyarakat.



Kewajiban Profesional MIK

Profesional Manajemen Informasi Kesehatan berkewajiban untuk mengumpulkan,mengintegrasikan dan menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder,mendesiminasi informasi, menata sumber informasi bagi kepentingan riset, perencanaan dan evaluasi pelayanan kesehatan lintas multi layanan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi.



Batasan dan Ruang Lingkup

1. Ruang Lingkup Rekam Medis

  • Mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis data pelay. Kesh. primer dan sekunder, menyajikan dan mendesiminasi informasi, menata sumber informasi bagi kepentingan riset, perencanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan;
  • Membuat standar dan pedoman MIK meliputi aspek legal dengan unsur keamanan (safety),kerahasiaan (confidential), sekuritas, privasi serta integritas data;
  • Manajemen operasional unit kerja MIK, dibagi berdasarkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dalam menjalankan manajemen informasi kesehatannya.

2. Bentuk Pelayanan Rekam Medis

1. Pelayanan RM berbasis kertas
RM Manual (paper based document) adalah RM yang berisi lembar administrasi dan medis yang diolah ditata/ assembling dan disimpan secara manual.
2. Pelayanan RM Manual dan registrasi komputerisasi RM
berbasis komputerisasi, namun masih terbatas pada sistem pendaftaran (admission), data pasien masuk (transfer) dan pasien keluar termasuk meninggal (discharge).
Pengolahan masih terbatas pada sistem registrasi secara komputerisasi. Sedangkan lembar administrasi dan medis yang diolah secara manual.
3. Pelay. MIK terbatas
Pelay.RM yang diolah menjadi informasi dan pengelolaannya secara komputerisasi yang berjalan dalam satu sistem secara otomatis di unit kerja manajemen informasi kesehatan
4. Pelay. Sistem Inforasi terpadu (Computerized PatientRecord)
RM dengan networking internal. Pelay.RM secara komputerisasi yang berjalan dalam satu sistem secara otomatis di unit kerja MIK dan telah mempunyai networking dengan semua bagian di inst.yankes tsb.
5. Pelay.RME
RKE Pelay.RM secara komputerisasi, semua pemberi pelay. langsung mengentry kekomputer sehingga tidak lagi menggunakan berkas RM dalam bentuk kertas kecuali untuk hal yang terkait dengan hukum.
Selengkapnya Electronic Health Records 2
Sumber Weblog Esa Unggul

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts